Analisis proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai PT.X di Kalimantan

Setiawan, Vira Grace Chara (2019) Analisis proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai PT.X di Kalimantan. Project Report (PKL, PKIPP, Magang D3, Praktik Kerja Profesi Apoteker, Profesi Guru, Profesi Ners dan Profesi Insiyur). Faculty of Business, Surabaya. (Unpublished)

[thumbnail of ABSTRAK]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf

Download (464kB) | Preview
[thumbnail of BAB 1]
Preview
Text (BAB 1)
BAB 1 .pdf

Download (169kB) | Preview
[thumbnail of BAB 2] Text (BAB 2)
BAB 2 .pdf
Restricted to Registered users only

Download (269kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB 3] Text (BAB 3)
BAB 3 .pdf
Restricted to Registered users only

Download (106kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB 4] Text (BAB 4)
BAB 4 .pdf
Restricted to Registered users only

Download (251kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB 5]
Preview
Text (BAB 5)
BAB 5.pdf

Download (96kB) | Preview
[thumbnail of LAMPIRAN] Text (LAMPIRAN)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB) | Request a copy

Abstract

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar suatu negara, terutama negara Indonesia. Sumber penerimaan dari pajak digunakan untuk membiayai pembangunan negara dan pengeluaran negara. Salah satu sumber penerimaan pajak berasal dari Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan dan pemanfaatan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Wajib pajak Orang Pribadi atau Badan dapat mengajukan pengembalian atas pembayaran pajak kepada negara. Permohonan pengembalian pajak disebut juga sebagai restitusi pajak. Restitusi pajak dapat diajukan kepada Direktorat Jendral Pajak jika Wajib Pajak memiliki jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak terutang. PT.X merupakan salah satu klien dari Kantor Konsultan Pajak H.R Consulting. PT.X adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi yang berada di Kalimantan. PT.X melakukan transaksi penjualan dan pembelian dan dari transaksi tersebut PT.X memiliki lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai. Di akhir tahun PT.X mengajukan permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai dimana PT.X mengisi pilihan restitusi yang tertera pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai. PT.X akan diperiksa oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang nantinya DJP akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak yang menyatakan Lebih Bayar pembayaran pajak oleh PT.X. Nominal pengembalian pajak yang akan diterima PT.X sesuai dengan yang tertera pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang diterbitkan oleh DJP.

Item Type: Monograph (Project Report (PKL, PKIPP, Magang D3, Praktik Kerja Profesi Apoteker, Profesi Guru, Profesi Ners dan Profesi Insiyur))
Department: ["eprint_fieldopt_department_Faculty of Business" not defined]
Uncontrolled Keywords: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pengembalian atau Restitusi, Lebih Bayar Pajak
Subjects: Business > Accounting Diploma
Divisions: Faculty of Vocational > Accounting Diploma Study Program
Depositing User: Users 6894 not found.
Date Deposited: 02 Jul 2019 07:26
Last Modified: 02 Jul 2019 07:26
URI: http://repository.ukwms.ac.id/id/eprint/18605

Actions (login required)

View Item View Item