Tahapan penerbitan surat setoran pajak elektronik menggunakan aplikasi e-billing

Aristiningtyas, Theresia Putri (2020) Tahapan penerbitan surat setoran pajak elektronik menggunakan aplikasi e-billing. Diploma thesis, Widya Mandala Catholic University Surabaya.

[thumbnail of ABSTRAK]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf

Download (919kB) | Preview
[thumbnail of BAB 1]
Preview
Text (BAB 1)
BAB 1.pdf

Download (97kB) | Preview
[thumbnail of BAB 2] Text (BAB 2)
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (101kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB 3] Text (BAB 3)
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (98kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB 4] Text (BAB 4)
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (113kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB 5]
Preview
Text (BAB 5)
BAB 5.pdf

Download (93kB) | Preview
[thumbnail of LAMPIRAN] Text (LAMPIRAN)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Pada saat ini pajak telah berkembang karena Direktorat Jenderal Pajak menyediakan fasilitas bagi Wajib Pajak untuk memudahkan proses perpajakannya. PT KMA selaku Wajib Pajak Badan telah menggunakan aplikasi e-Billing dalam proses penyetoran pajak. Sebelumnya Wajib Pajak Badan harus mempunyai EFIN dan mendaftarkannya pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online agar proses perpajakan secara online dapat berjalan dengan mudah. Setelah berhasil mendaftar dan login pada situs DJP online, maka Wajib Pajak Badan dapat mengetahui fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh DJP online. Fasilitas-fasilitas tersebut berupa e-Registrasi, e-Faktur, e-Billing, e-SPT¬, dan lain-lain. Wajib Pajak Badan dapat memilih aplikasi e-Billing untuk menerbitkan Surat Setoran Pajak Elektronik yang salah satu isinya berupa Kode Billing dan masa aktif Kode Billing. Kode Billing merupakan bagian yang penting dalam proses penyetoran pajak. Wajib Pajak Badan harus memperhatikan masa aktif Kode Billing yang berlaku selama 1 (satu) bulan. Wajib Pajak Badan harus membuat ulang kembali Kode Billing apabila penyetoran pajak dilakukan ketika melebihi masa aktifnya sehingga proses penyetoran pajak menjadi tertunda. Selanjutnya Wajib Pajak Badan dapat menyetorkan pajak dengan membawa cetakan formulir Surat Setoran Pajak Elektronik pada tempat pembayaran, seperti di bank, ATM, e-Banking, dan EDC atau mini ATM. Wajib Pajak Badan harus mematuhi batas waktu penyetoran Pajak Penghasilan Pasal Dua Puluh Dua. Wajib Pajak Badan mendapat Surat Tagihan Pajak (STP) berupa denda yang harus dibayar apabila melebihi batas waktu penyetoran yang berlaku. Kemudian Wajib Pajak Badan mendapat Bukti Penerimaan Negara (BPN) dari tempat pembayaran pajak. Keberadaan aplikasi e-Billing juga membantu pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara karena Wajib Pajak Badan dapat menyetorkan pajak dengan mudah, cepat, dan aman, aplikasi e-Billing dapat mengurangi kesalahan dalam pencatatan transaksi, dapat merekam langsung data transaksi yang dimasukkan, serta Wajib Pajak Badan mempunyai akses langsung untuk melaporkan SPT online menggunakan CSV lapor di aplikasi e-Filling.

Item Type: Thesis (Diploma)
Department: D3 - Akuntansi
Contributors:
Contribution
Contributors
NIDN / NIDK
Email
Thesis advisor
Wardani, Puruwita
NIDN0727107805
puruwita@ukwms.ac.id
Uncontrolled Keywords: Wajib pajak badan, aplikasi e-billing, surat setoran pajak elektronik, kode billing, masa aktif kode billing
Subjects: Business > Accounting Diploma
Divisions: Faculty of Vocational > Accounting Diploma Study Program
Depositing User: Users 8489 not found.
Date Deposited: 12 Jul 2020 21:13
Last Modified: 13 Jul 2020 01:41
URI: http://repository.ukwms.ac.id/id/eprint/22273

Actions (login required)

View Item View Item